Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.
Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan.
Sebenarnya aturan ini baik demi menjaga kelangsungan dan keberlanjutan penggunaan air tanah. Namun aturan ini menurut saya terkesan terburu-terburu karena banyak daerah di Indonesia yang masih memiliki ketergantungan dengan penggunaan air tanah karena penyediaan air yang disalurkan oleh PAM/PDAM belum optimal dan belum memadai sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebaiknya aturan ini pelan-pelan diterapkan sebelum diterapkan dan berlaku untuk semua masyarakat, misalnya seperti mall, gedung perkantoran, yang mereka jelas penggunaan air-nya lebih besar daripada penggunaan air rumah tangga, sambil pemerintah memperbaiki dan menekan semua PAM/PDAM di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia memiliki tingkat pelayanan yang memuaskan dan lebih dari cukup untuk melayani kebutuhan air rumah tangga,
Skrg ditulis 100m3, tapi bisa jadi pasal karet buat hajar semua orang supaya pembuktian terbalik kalau mau pasang sumur bor. Paksa pasang meteran dulu dan suruh bayar klo mau dapet izin.
Yang bilang impossible dipelesetkan aturannya, berarti gak kenal endonesah 👻
PAM aja gak ada di perumahan gw middle class level, gak pasang sumur bor gmn?